Pasal 1, Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021: “Kekerasan Seksual adalah setiap perbuatan merendahkan, menghina, melecehkan, dan/atau menyerang tubuh, dan/atau fungsi reproduksi seseorang, karena ketimpangan relasi kuasa dan/atau gender, yang berakibat atau dapat berakibat penderitaan psikis dan/atau fisik termasuk yang mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal.”
Sebagai bentuk tanggung jawab untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Sehubungan dengan Peraturan Pemerintah tersebut maka Rektor menerbitkan Surat Keputusan Nomor 75/KEP/ II.3/AU/D/2024 tertanggal 3 Dzulhijah 1445 H bertepatan 10 Juni 2024 tentang Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Universitas Muhammadiyah Magelang (UNIMMA) yang dibentuk oleh Panitia Seleksi (pansel) dan pada tanggal 16 Juni 2024 Satgas PPKS UNIMMA resmi dikukuhkan.
Kekerasan seksual adalah masalah yang harus dicegah dan diatasi karena dapat menghambat seseorang dalam mengembangkan potensi dirinya. Universitas, sebagai institusi pendidikan, adalah tempat di mana dosen, tenaga kependidikan dan mahasiswa dapat mengembangkan potensi tersebut. Oleh karena itu, kampus harus bebas dari segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual.
Dalam setiap kekerasan baik secara fisik, verbal, maupun psikis, biasanya didorong oleh struktur dan kultur yang melatarbelakanginya. Kekerasan struktural terjadi pada tingkat sistemik dan terkait distribusi akses dan hak istimewa.
Satgas PPKS UNIMMA terdiri dari 3 (tiga) divisi, yaitu :
- Divisi Pencegahan yang berfokus pada sosialisasi dan edukasi mengenai pencegahan tindak kekerasan seksual di lingkungan kampus
- Divis Pelayanan yang berfokus menyediakan layanan media komunikasi dan informasi antara pelapor dan Satgas PPKS
- Divisi Penanganan dan Pemulihan yang berfokus pada pendampingan dan pemulihan kondisi korban baik secara fisik maupun psikis serta inisiasi kebijakan/regulasi kepada pihak universitas terkait pencegahan dan penanganan kekerasan seksual
Nabi bersabda: “jika kepala salah seorang di antara kalian ditusuk jarum besi, itu lebih baik dari pada meraba-raba perempuan yang bukan istrinya” (HR. At-tabrani, Rijaluluhu tsiqatun)